Kutai Timur – Wakil Ketua III Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kutai Timur (Kutim) Aleks Bhajo, meminta surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik se-Kabupaten Kutai Timur agar segera dievaluasi.
Aleks Bhajo menyebut bahwa surat Imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, untuk segera evaluasi.
Karena, kata Aleks, dalam surat itu masih ada badan atau organisasi yang belum teridentifikasi.
“Surat Imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kutim tersebut, dengan nomor 43/PM.00.02/K.KI-04/9/2023, berharap semua organisasi yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara untuk segera teridentifikasi,” kata Aleks Bhajo, Selasa (26/09/2023).
Sebelumnya, salah satu isian surat tersebut yang berbunyi, mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, ASN, Prajurit TNI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Pada BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari Keuangan Negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
“Ada 70 badan atau organisasi yang terdaftar di surat Imbauan itu, sementara masih ada organisasi atau lembaga yang belum teridentifikasi, misalnya organisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Bunda Paud, lembaga ini kan juga menggunakan keuangan Negara,” jelasnya.
Sehingga dari itu, dirinya berharap agar Bawaslu Kutim untuk segera mengirimkan surat ke lembaga PKK dan Bunda Paud.
“Saya meminta kepada Bawaslu, segera mengirimkan surat kepada lembaga yang belum teridentifikasi, sehingga kalau ada orang yang mau Calon Legislatif (Caleg) baik Caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun Caleg DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024, tapi masih menjabat di lembaga PKK dan Bunda Paud agar mengundurkan diri juga, biar implementasi aturan ini bisa merata,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar