Samarinda – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Samarinda menyampaikan duka cita mendalam atas hilangnya nyawa anak ke-48 di Kalimantan Timur akibat tenggelam di bekas lubang galian tambang pasir di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (11/05/24).
Ketua DPC GMNI Samarinda, Alfonsius Limba, kembali mempertanyakan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan perusahaan pertambangan dalam menjalankan regulasi yang telah diatur.
“Mengacu pada PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perusahaan dan pemerintah wajib menutup lokasi tambang yang tidak aktif paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan selesai,” tegas Alfonsius Limba pada Rabu (15/05/24).
Alfonsius menambahkan, peraturan reklamasi pascatambang juga tertuang dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang bekas tambang untuk mencegah korban jiwa.
“Aturan-aturan ini sudah sangat jelas bahwa perusahaan dan pemerintah bertanggung jawab atas lahan bekas aktivitas pertambangan dengan melakukan reklamasi atau setidaknya memberikan rambu-rambu atau pagar pembatas,” tambahnya.
Alfons menilai, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara, yang memiliki banyak aktivitas pertambangan, gagal dan tidak serius menangani masalah ini.
“Jika hal ini terus dibiarkan dan pemerintah selalu tutup mata, maka akan terus bertambah nyawa yang hilang di lahan galian bekas tambang,” ujarnya.
“Negara dan pemerintah harus berbenah. Kematian anak-anak di lubang bekas galian tambang tidak akan usai jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat maupun daerah dan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Duka dan tangis mereka adalah bagian dari duka dan tangis masyarakat Kalimantan Timur. Satu nyawa yang pergi tidak ternilai dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Di akhir, DPC GMNI Samarinda mengecam keras ketidakseriusan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, atas kelalaian dalam menegakkan aturan. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kalimantan Timur dan seluruh perusahaan pertambangan segera melakukan reklamasi di seluruh bekas lubang galian tambang.
2. Usut tuntas dan tangkap perusahaan pertambangan yang tidak menjalankan reklamasi atau peraturan yang berlaku.
3. Usut tuntas dan tangkap mafia tambang.
4. Berikan hak dan keadilan terhadap 48 anak yang merenggut nyawa di lubang bekas tambang. (*)
Tidak ada komentar