Sekda PPU Buka Diseminasi Program Pembangunan Desa untuk Tahun Anggaran 2025

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Nov 2024 21:32 0 303 Harian Republik

PPU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, secara resmi membuka kegiatan Diseminasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Acara yang diadakan di Hotel IKA Petung ini turut dihadiri oleh para unsur pimpinan daerah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten PPU, serta perwakilan kelurahan dan desa se-Kabupaten PPU pada Jumat, 29 November 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diseminasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan arah pembangunan yang terstruktur mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, guna mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, dalam laporannya mengungkapkan bahwa penyelarasan kebijakan pembangunan antara daerah dan desa merupakan elemen kunci untuk mencapai keberhasilan program pemerintah. Tita menekankan bahwa desa dan kelurahan perlu memahami program pembangunan yang dapat diintervensi melalui penganggaran APBDes.

“Keberhasilan pemerintah desa sangat bergantung pada kinerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Tita.

Sementara itu, Sekda PPU, Tohar, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa, lurah, dan pemerintah daerah. Tohar mengingatkan bahwa seluruh program pembangunan harus berjalan dengan baik, dengan perhatian khusus pada aspek audit internal maupun eksternal.

Tohar juga menyoroti tiga hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pembangunan, yaitu: (1) Pengelolaan Keuangan yang Transparan, yang mengharuskan tata kelola keuangan dilakukan secara profesional dengan akurasi dalam pencatatan dan pelaporan; (2) Pemisahan Fungsi Kebendaharaan, yang harus dikelola secara independen guna menghindari masalah administratif; dan (3) Pengendalian Kualitas Kegiatan Fisik, yang mengharuskan agar semua program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kita harus memastikan tidak ada kendala dalam tata kelola administrasi, dan setiap permasalahan di tingkat desa dapat diselesaikan di tingkat kabupaten,” tegas Tohar.

Sekda Tohar juga menginstruksikan DPMD untuk berperan sebagai mitra andal bagi perangkat desa, memastikan pemahaman yang jelas terhadap aturan yang ada, dan memberikan solusi yang tepat. Komitmen bersama untuk pembangunan berkelanjutan diapresiasi sebagai langkah penting dalam menyatukan visi pembangunan dari tingkat pusat hingga desa.

Tohar berharap kegiatan ini dapat mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga sinergi ini terus terjalin dan kita semua dapat berkontribusi optimal dalam mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.(Adv/Diskominfo PPU)

LAINNYA