PUPR Kutim Siapkan Teguran bagi Perusahaan yang Diduga Langgar Tata Ruang

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 13:12 0 7 Harian Republik

SANGATTA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan tata ruang di wilayah Kutai Timur.

Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Tabrani Aji, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan tata ruang. Pihaknya akan menelusuri kembali kewenangan serta dasar aturan yang digunakan sebelum mengambil tindakan terhadap pihak yang terindikasi melanggar.

Langkah administratif yang disiapkan berupa pemberian surat teguran kepada perusahaan. Teguran tersebut menjadi bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar pemanfaatan dan pengelolaan ruang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang, kami akan mengambil langkah administratif dengan memberikan surat teguran kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan,” ujar Tabrani.

Menurutnya, pengawasan tata ruang perlu diperkuat agar pemanfaatan ruang di Kutai Timur tetap berjalan sesuai peruntukan. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan pembangunan dan aktivitas usaha tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

PUPR saat ini juga tengah mengevaluasi regulasi yang mengatur fungsi pengawasan tata ruang. Evaluasi tersebut mencakup batas kewenangan instansi serta kebutuhan terhadap regulasi tambahan, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Melalui langkah tersebut, PUPR berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terukur. Penertiban terhadap dugaan pelanggaran juga diharapkan mendorong perusahaan lebih memperhatikan ketentuan tata ruang dalam menjalankan kegiatan di Kutai Timur.(ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA