Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan.
Agenda ini disambut gembira oleh para pemuda dan masyarakat lainnya, di Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (12/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Adi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa, pentingnya keterlibatan pemuda sebagai penggerak roda usaha di masyarakat.
“Kita membawakan materi sosialisasi perda kepemudaan ini, guna untuk mengajak pemuda mengambil peran aktif dalam masyarakat, terutama melalui organisasi, kewirausahaan, dan kegiatan produktif lainnya,” katanya.
Menurutnya, pemuda adalah bagian dari elemen penting dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat.
“Pemuda harus berkreatif dan berinovasi, sebab pemuda adalah agen perubahan, “ lanjutnya.
Selain itu, dirinya juga berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi perda ini, agar menjadi langkah awal untuk mendorong para pemuda berperan lebih aktif.
“Muda-mudahan dengan sosialisasi perda ini, mendorong pemuda berperan aktif dalam sektor apapun, “ pungkasnya.(ADV)
Tidak ada komentar