KUTIM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur telah menerima perbaikan dan penyerahan berkas administrasi dari dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Perbaikan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi persyaratan, guna memastikan bahwa semua calon memenuhi ketentuan sesuai dengan undang-undang.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, mengungkapkan bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi para bakal calon untuk memperbaiki berkas yang mungkin masih kurang lengkap atau memerlukan penyesuaian.
“Ini penting untuk memastikan semua syarat administrasi terpenuhi dengan baik,” ujarnya pada Selasa (10/9/2024).
Proses perbaikan tersebut bertujuan untuk menghindari kendala pada tahapan verifikasi selanjutnya. KPU Kutim berkomitmen agar setiap proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September mendatang. Semoga seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” tambah Siti Akhlis Muafin.
Dengan penyerahan berkas yang diperbaiki ini, kedua bakal pasangan calon kini berada di tahap verifikasi final, menunggu penetapan resmi yang akan menentukan langkah selanjutnya menuju kontestasi politik Pilkada Kutai Timur 2024.(Adv)
Tidak ada komentar