Samarinda – Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FPPP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Jln. MT. Haryono, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (25/8/23).
Dalam pantauan Media harianrepublik.com, aksi itu dilakukan, berdasarkan ada salah satu warga pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahannya kepada PT. Jembayan Muara Bara (JMB) yang berada di Desa Mulawarman, Dusun Karya Harapan, RT 15, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Rahmat Nur Kholis selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi mengatakan, penyerobotan lahan merupakan perbuatan mengambil hak atau harta orang lain tanpa mengindahkan konsekuensi hukum dan aturan yang berlaku.
“Dalam UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 35 dan Pasal 136 telah mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatannya wajib mendapat persetujuan dari pemegang hak atas
tanah atau telah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengatakan, permasalahan tersebut, dimana PT JMB melakukan penyerobotan lahan salah satu warga.
“Makannya, kita mendesak kepada Dinas ESDM Provinsi Kaltim untuk segera memberikan peringatan dan sikap tegas kepada PT JMB, dan harus dihentikan semua kegiatan pertambangan di atas lahan masyarakat ini, “bebernya.
Kholis mengungkapkan, hingga saat ini proses penyelesaian masalah tersebut masih belum terselesaikan.
“Akibat dari persoalan itu, korban yang bersangkutan merasa keberatan yang dilakukan oleh PT JMB, yang dimana melakukan giat pertambangan tanpa menyelesaikan perihal pembebasan maupun ganti rugi lahan yang telah menjadi lahan operasi konsesi pertambangan hingga saat ini,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, FPPP Kaltim merasa perlu untuk melakukan giat advokasi dalam rangka mengawal hak-hak rakyat yang tertindas.
“Kita menuntut kepada PT JMB untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan
masyarakat yang telah digarap menjadi konsesi giat pertambangan,” bebernya.
Disisi lain, Staf Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Provinsi Kaltim, Harley Saragi Sidabalok mengungkapkan bahwa, terkait permasalahan tersebut pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan terlebih dahulu.
“Kita akan melakukan tinjauan lapangan terlebih dahulu, sehingga bisa mengetahui apakah aktivitas pertambangan itu masuk kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau masuk di kawasan hutan, artinya kalau masuk kawasan hutan berarti pakai aturan dari Dinas kehutanan, tapi kalau masuk kawasan APL berarti kita atur untuk ganti rugi lahan,” ungkapnya.
Diakhir, Ia menyebut, pihak ESDM Kaltim dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan untuk bertemu dengan warga pemilik lahan.
“Nanti kita akan panggil pihak perusahaan untuk bertemu dengan warga pemilik lahan, sehingga bisa melahirkan solusi, biar semuanya clear. Kata intinya jangan sampai ada dusta diantara kita,” tutupnya.
Tidak ada komentar