
Tenggarong – Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan akses mudah bagi wirausaha muda untuk mengurus legalitas usaha. Layanan ini mencakup pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendampingan administrasi agar setiap usaha pemuda memiliki dasar hukum yang jelas.
Banyak pelaku UMKM pemula terkendala proses legalitas. Menanggapi situasi tersebut, Dispora Kukar menyediakan pendampingan langsung untuk membantu mereka menuntaskan seluruh persyaratan dengan lebih cepat dan sederhana.
Kabid Kepemudaan dan Kewirausahaan Dispora Kukar, Dery Wardhana, menegaskan bahwa dukungan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat usaha para pemuda.
“Asalkan ada surat dari kecamatan atau kelompok usaha, kami siap turun langsung membantu proses legalitas,” ujarnya.
Legalitas usaha tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga membuka akses pada berbagai program bantuan dari pemerintah maupun pihak swasta. Mulai dari bantuan alat produksi, peningkatan kualitas produk, hingga pelatihan pemasaran lintas instansi.
Dengan status usaha yang resmi, pelaku UMKM juga lebih mudah menjalin kemitraan. Kepercayaan mitra meningkat, dan peluang kerja sama menjadi lebih luas.
FKP bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan seluruh wirausaha muda di Kukar dapat memanfaatkan layanan ini. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu faktor penting keberhasilan program.
Pendampingan mencakup seluruh proses, mulai dari pengajuan dokumen, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga bimbingan penggunaan sistem online NIB. Pendekatan langsung seperti ini diharapkan meningkatkan keberanian pemuda untuk memulai usaha.
Legalitas menjadi pondasi utama agar bisnis dapat berkembang secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan adanya fasilitas ini, Dispora Kukar optimistis wirausaha muda dapat tumbuh menjadi pelaku usaha yang kreatif, profesional, dan mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.