SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melangkah lebih jauh dalam transformasi tata kelola keuangan daerah dengan meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Peluncuran berlangsung di Hotel Aston, Samarinda dan dihadiri sejumlah pejabat, seperti Plt BPKAD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Turut hadir seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam tugas sehari-hari.
KKPD menjadi tonggak penting bagi upaya Pemkab Kutim dalam meningkatkan sistem pengelolaan anggaran daerah agar lebih efisien dan transparan. Inovasi ini merupakan hasil kerja sama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim dengan Bankaltimtara.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menegaskan KKPD akan mempermudah pencatatan anggaran sekaligus mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan pemerintah daerah. Peluncuran KKPD, kata Agus, menandai komitmen Pemkab Kutim dalam menerapkan sistem transaksi non-tunai, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah beralih ke sistem yang lebih efisien, akuntabel, dan bebas dari potensi manipulasi.
“Program ini diharapkan bisa meringankan beban administrasi dan meningkatkan ketelitian dalam pencatatan anggaran,” ujar Agus.
Agus menambahkan KKPD juga mendukung pembelian produk lokal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pada akhirnya akan memperkuat perputaran ekonomi di Kutim. Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berencana mengarahkan sebagian anggaran belanja daerah untuk membeli produk lokal.
“Ini adalah langkah konkret untuk mendukung perekonomian lokal, dengan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah lebih banyak melibatkan produk-produk yang diproduksi di daerah kita sendiri,” ujar AHK.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan setiap transaksi menggunakan KKPD akan tercatat secara otomatis. Hal ini memungkinkan proses pengawasan dan pelaporan anggaran menjadi lebih mudah dan akurat. Ade menambahkan penggunaan KKPD juga secara signifikan dapat mengurangi risiko kesalahan atau manipulasi yang kerap terjadi dalam transaksi tunai.
“KKPD dirancang untuk memastikan setiap transaksi tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ade. “Dengan sistem ini, kami berharap Kutim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan terkontrol.”
Keberadaan KKPD diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai, yang kerap menimbulkan kerawanan dalam hal pencatatan dan pelaporan anggaran. Selain itu, sistem transaksi non-tunai ini diharapkan bisa mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi kesalahan manusia, serta meningkatkan efisiensi anggaran daerah.
KKPD yang diterbitkan oleh Bankaltimtara dirancang dengan fitur-fitur yang memudahkan pengelolaan anggaran daerah. Setiap pengeluaran yang dilakukan melalui KKPD akan tercatat dalam sistem yang terhubung langsung dengan aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, sekaligus mengurangi risiko kebocoran anggaran atau penyalahgunaan dana. (*)
Tidak ada komentar