
PPU – Penuntasan masalah upah tenaga kerja di Penajam Paser Utara (PPU) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum menemukan titik terang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menjelaskan bahwa hambatan tersebut terjadi karena ketidakhadiran salah satu pihak yang terlibat, yakni perusahaan pengguna jasa tenaga kerja (security).
“Pada panggilan sebelumnya, hanya satu pihak yang hadir, sementara perusahaan pengguna jasa tenaga kerja tidak datang. Ketidakhadiran mereka membuat proses fasilitasi yang telah kami upayakan tidak dapat berjalan,” ujar Marjani, Selasa (20/11/2024).
Perusahaan tersebut diketahui bekerja sama dengan pihak penyalur tenaga kerja atau outsourcing. Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP ini menjadi kendala besar dalam penyelesaian masalah.
“Kami sudah mencoba memanggil dan menjadwalkan ulang, namun hingga kini belum ada respons dari perusahaan,” tambahnya.
Marjani menegaskan, pihak kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan hadir, karena sesuai undang-undang, pengawasan berada di bawah ranah provinsi.
“Kami hanya dapat memberikan informasi awal dan akan menyampaikan laporan ini ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Isu keterlambatan pembayaran gaji menjadi keluhan utama para karyawan. Menurut Marjani, gaji yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 10 baru diterima pada tanggal 25.
“Kami sudah menginformasikan bahwa sesuai aturan, keterlambatan ini akan dikenakan denda. Namun, sanksi terkait hal ini merupakan kewenangan provinsi,” ujarnya.
RDP yang digelar sebelumnya juga tidak menghasilkan solusi karena ketidakhadiran perusahaan.
“DPRD sudah mendorong perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab mereka, tidak hanya dalam aspek tenaga kerja tetapi juga terkait CSR, lingkungan hidup, dan perizinan. Namun, koordinasi menjadi sulit karena kantor perusahaan outsourcing berada di Jakarta,” kata Marjani.
Marjani berharap perusahaan dapat hadir pada pemanggilan kedua yang akan dijadwalkan ulang.
“Kalau mereka hadir, kita bisa segera membahas kompensasi keterlambatan gaji. Tapi kalau tidak ada respons lagi, karyawan mungkin akan mengadukan hal ini ke provinsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hak karyawan sebenarnya bisa diperjuangkan melalui pengadilan hubungan industrial, tetapi proses tersebut membutuhkan biaya besar, termasuk untuk pengacara dan mobilisasi, yang sulit dijangkau tenaga kerja seperti security.
Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan sering menggunakan sistem outsourcing untuk mempekerjakan tenaga kerja, termasuk security. Dalam kasus ini, perusahaan perkebunan bekerja sama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja. Pembayaran gaji dilakukan melalui perusahaan penyalur, bukan langsung oleh perusahaan perkebunan.
“Dua perusahaan yang berbeda ini sering menjadi kendala, terutama jika komunikasi dan koordinasi tidak berjalan lancar,” katanya.
Marjani berharap semua pihak, termasuk perusahaan dan outsourcing, dapat menyelesaikan masalah ini secara adil demi melindungi hak-hak karyawan. Saat ini, terdapat sekitar 50 tenaga kerja yang terdampak oleh keterlambatan pembayaran gaji tersebut.(Adv/Diskominfo PPU)