
SAMARINDA – Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, setelah rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti adanya kesalahan administrasi. Ketua KPU Kaltim, Firman Hidayat, memastikan bahwa PSU dilakukan hanya pada TPS 1, sementara rekomendasi untuk TPS di Kecamatan Loa Janan Ilir (LJI) tidak dilanjutkan.
“Memang ada dua rekomendasi dari Bawaslu, tetapi hasil klarifikasi di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran di TPS LJI hanya bersifat administratif dan tidak melanggar regulasi secara fatal,” jelas Firman pada Minggu malam, (1/12/2024).
PSU di TPS 1 Samarinda Kota hanya dilakukan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Firman menjelaskan, pelanggaran di TPS 1 terjadi karena penyelenggara memberikan dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot), kepada pemilih dari luar Samarinda.
“Seharusnya pemilih dari luar Samarinda hanya diberi surat suara Pilgub. Namun, mereka juga menerima surat suara Pilwalkot, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Sementara itu, kasus di TPS di Kecamatan LJI berbeda. Pemilih menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai pengganti KTP-el yang belum dicetak. Setelah ditelusuri, pemilih tersebut benar berdomisili di wilayah tersebut, dan penggunaan KK disebabkan oleh keterlambatan pencetakan KTP-el meskipun data sudah terekam di Disdukcapil.
Sebanyak 416 pemilih di TPS 1 akan melakukan pemungutan suara ulang hari ini, 2 Desember 2024. KPU Samarinda memastikan bahwa semua proses pemungutan suara ulang akan dilakukan sesuai regulasi untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
“PSU ini menjadi langkah konkret untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan dengan benar,” tutup Firman.(ADV)