Gelar Paripurna Ke-40, Komisi IV DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Akhir Kerja Ranperda Inisiatif Tentang PUG

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Nov 2023 11:52 0 70 Harian Republik

Samarinda -DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-40, di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim pada, Rabu (8/11/2023)

Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Kemudian, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir.

“Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender,” kata Puji Setyowati.

Oleh karena itu, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia menyebutkan, PUG dijabarkan dalam pembangunan, harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

“Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Pihaknya berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.

β€œHal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang PGU yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program tersebut,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA