KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar dan penjualan buku di sekolah negeri. Larangan ini kembali ditegaskan menyusul masih ditemukannya adanya aduan dari orang tua murid mengenai praktik pungutan tersebut.
Surat edaran resmi dikeluarkan per 23 Juni 2025 oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga SMP, dengan menekankan agar sekolah tidak lagi menarik biaya di luar ketentuan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS), tetapi juga berbagai pungutan lain seperti biaya daftar ulang dan pembelian seragam. Semua kebutuhan tersebut seharusnya sudah tercakup dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyebut larangan ini bukan hal baru, melainkan penguatan dari aturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2023. Ia mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada kepala sekolah yang melanggar ketentuan. “Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, Disdikbud Kukar menyiapkan pos pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Laporan yang masuk akan diproses secara administratif sebelum ditindak secara kelembagaan. Sekolah yang terbukti melanggar akan dipanggil untuk klarifikasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Joko menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala.
“Kami akan rapatkan kembali dan sesuaikan dengan bidangnya masing-masing. Kepala sekolah tetap harus bertanggung jawab,” tuturnya. Selain menindak tegas, Disdikbud juga mendorong sekolah memaksimalkan pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dan sumber belajar digital lain agar tidak bergantung pada bahan ajar berbayar.
Pihaknya juga meminta agar komite sekolah tidak lagi dijadikan jalur distribusi buku atau seragam, karena hal itu berpotensi menyalahi aturan meskipun dilakukan dengan dalih partisipasi. “Semua kebutuhan dasar siswa sudah bisa dipenuhi melalui BOS, jadi tidak ada alasan untuk menarik pungutan lagi,” tutup Joko. (Adv)
Tidak ada komentar