Samarinda – Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis memiliki tiga aspek krusial.
Menurut Rohim, konteks pertama didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan UMKM untuk memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.
“Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan undang-undang,” ujarnya pada Rabu (20/3/2024).
Konteks kedua berkaitan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Samarinda adalah produk yang benar-benar halal dan higienis.
“Sementara konteks ketiga berfokus pada UMKM, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan kemudahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal,” jelasnya.
Rohim menegaskan bahwa dalam pembahasan perdana bersama Pemerintah Kota Samarinda dan pihak terkait, Pansus II DPRD Samarinda berusaha memahami kendala-kendala yang dihadapi pelaku UMKM.
“Dengan informasi ini, kami berharap dapat mengakomodir solusi-solusi dalam Ranperda yang sedang kami susun,” tambahnya.
Dalam konteks sertifikasi halal, Rohim menyebut ada dua kelompok UMKM: yang memiliki risiko rendah dan cukup dengan pernyataan halal, serta yang memiliki risiko tinggi dan harus menerbitkan sertifikat halal.
“Kami perlu mempertimbangkan insentif dan biaya yang diperlukan oleh UMKM, sehingga Ranperda ini dapat memberikan jaminan yang adil dan efektif bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar