Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. SAMARINDA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, menyoroti potensi kebakaran yang tidak hanya berasal dari kawasan hutan dan lahan, tetapi juga aktivitas pertambangan batu bara di tengah kemarau panjang akibat fenomena El Nino.
Menurut Samsun, area pertambangan yang telah terbuka dan masih menyisakan material batu bara dapat memunculkan risiko kebakaran apabila tidak dikelola dan diawasi dengan baik.
Ia menyinggung kondisi sejumlah perusahaan tambang yang mengalami pengurangan kegiatan produksi menyusul penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Akibatnya, kata Samsun, terdapat material batu bara yang sudah terbuka tetapi belum diangkut.
“Ada beberapa dampak dari batu bara. Barangkali batu baranya sudah terbuka, tinggal diangkut, tetapi karena RKAB dikurangi ada yang aktivitasnya berhenti sehingga tidak diangkut. Nah, itu bisa menyebabkan kebakaran,” kata Samsun saat diwawancarai awak media melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026).
Samsun mencontohkan kondisi di kawasan Kilometer 28 Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di sekitar belakang kawasan Batalyon Kavaleri. Menurut dia, terdapat tumpukan batu bara yang terlihat membara dan menimbulkan asap.
“Contohnya di KM 28 Samboja, Kukar, belakang Batalyon Kavaleri itu ada tumpukan batu bara. Kalau dari Tol Balikpapan-Samarinda kelihatan, itu selalu membara dan mengakibatkan asap,” ujarnya.
Meski demikian, Samsun mengatakan kondisi di sekitar lokasi tersebut relatif tidak dikelilingi semak belukar karena kawasan sekitarnya telah menjadi area pertambangan. Namun, fenomena batu bara yang membara tetap dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
Ia menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab apabila aktivitas pertambangan atau kelalaian dalam pengelolaan kawasan menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Tentu pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Siapa pun yang menyebabkan terbakarnya hutan atau lahan harus bertanggung jawab. Apalagi kalau ada perusahaan, sengaja ataupun tidak sengaja, tetapi tidak melakukan antisipasi sehingga mengakibatkan kebakaran, harus bertanggung jawab juga,” kata Samsun.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu ketika kebakaran telah meluas. Pengawasan perlu dilakukan untuk mengetahui sumber api sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan kawasan.
“Ya dimintai pertanggungjawaban oleh pemerintah. Pemerintah daerah juga harus responsif terhadap kejadian ini. Yang pasti harus mengawasi betul penyebab terjadinya kebakaran. Kalau ditemukan ada kelalaian, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Samsun menilai langkah tersebut penting agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pengamanan dan pengelolaan lingkungan, terlebih ketika Kaltim sedang menghadapi kondisi kemarau yang meningkatkan kerawanan kebakaran.
Tidak ada komentar