Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Pantau Kasasi Sengketa Lahan, Sebut Klien Tak Pernah Jadi Pihak Perkara

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 12:25 0 4 Harian Republik

SAMARINDA – Sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda, memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Menghadapi proses tersebut, tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung ikut melakukan pemantauan terhadap jalannya pemeriksaan perkara.

Permohonan pengawasan disampaikan pada Senin (13/7/2026), menyusul pengajuan kasasi oleh pihak AMR atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memenangkan Ernie.

Kuasa hukum Ernie, Abraham Ingan, mengatakan pihaknya hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi terhadap independensi hakim.

“Yang kami minta adalah proses pemeriksaan berlangsung objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Abraham, perkara tersebut bermula dari permohonan eksekusi terhadap objek tanah yang diklaim milik kliennya.

Padahal, Ernie disebut tidak pernah tercatat sebagai pihak dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr.

Tanah dengan SHM Nomor 2249 itu, lanjutnya, berada dalam satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja yang sebelumnya telah memperoleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025.

Merasa haknya dirugikan, Ernie kemudian mengajukan gugatan bantahan atau derden verzet yang akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Meski demikian, pihak AMR masih menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sujanlie Totong mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut, namun berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah diuji selama persidangan.

“Kasasi merupakan hak setiap warga negara. Kami hanya berharap seluruh fakta hukum menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga memberikan kepastian hukum,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA