Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, Gelar Sosialisasi Perda. Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Andi Satya Adi Saputra kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Gedung Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (11/08/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh tokoh Pemuda, Mahasiswa, dan Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam.
Dalam kesempatan itu, Andi Sofyan Hasdam memberikan pesan kepada generasi muda agar menjauhi penggunaan narkoba, sebab bisa membahayakan kesehatan manusia.
“Jangan mencoba untuk mengkonsumsi narkoba, dan bagi masyarakat yang saat ini sudah terkena narkoba segera cepat masuk rehabilitasi,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat yang sudah terkena akibat pemakaian narkoba bisa saja sampai tua, oleh karena itu jauhi narkoba.
“Karena orang yang kena narkoba bisa sampai kapanpun, sudah usia tua bahkan sudah punya cucu masih saja tidak lepas dari pemakaian narkoba,” jelasnya.
Sehingga dari itu, dirinya menyarankan kepada Pihak Kepolisian perlu tegas dalam menangani kasus peredaran narkoba di Kaltim terutama bagi pengedar dan bandar narkoba.
“Pengguna narkoba itu sebenarnya korban, sehingga bandar dan pengedar harus segera ditangkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Andi Satya Adi Saputra menyarankan agar masyarakat termasuk generasi muda harus cegah peredaran narkoba di Kaltim.
“Seperti kejadian beberapa waktu lalu BNN Kaltim menangkap 94 orang pengguna narkoba, hal ini sangat memprihatinkan peningkatan peredaran narkoba di Kaltim,” ucapnya.
Politisi Muda Partai Golkar ini berharap agar kasus peredaran narkoba segera dimusnahkan. Peran masyarakat dan pihak Kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di Kaltim.
“Untuk mencegah peredaran narkoba harus mulai dari warga dan pihak Kepolisian. Narkoba membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Boni De Rosari!! Editor: Boni De Rosari