Evaluasi Strata Daya, Kukar Fokus Perkuat Legalitas Lembaga Desa dan Kelurahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mei 2025 14:58 0 161 Harian Republik

KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara tengah memperkuat fondasi kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan melalui program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan atau Strata Daya.

Sebanyak delapan wilayah ditetapkan sebagai lokus awal evaluasi, yang mencakup enam desa dan dua kelurahan dari tiga zona utama Kukar: ulu, tengah, dan pesisir.

Langkah ini dimulai lewat rapat evaluasi di Hotel Grand Eltty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat legalitas lembaga kemasyarakatan yang selama ini masih menghadapi persoalan administratif dan koordinasi.

“Kami tetapkan delapan lokus dulu, dengan pertimbangan representasi zona dan kesiapan wilayah. Ini bagian dari tahapan awal yang ingin kami jadikan model penguatan lembaga desa ke depan,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.

Delapan wilayah tersebut yakni Kelurahan Timbau dan Muara Jawa Tengah, serta Desa Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Prangat Selatan.

Menurut Elvandar, persoalan legalitas lembaga desa sudah berlangsung cukup lama dan belum kunjung terselesaikan, meskipun aturan hukum seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022 telah menjadi pedoman.

“Tantangan utamanya bukan pada aturan, tapi pada komitmen dan kesamaan pandangan. Tanpa itu, pembenahan tidak akan jalan,” tegasnya.

Program Strata Daya, lanjut Elvandar, juga merupakan bagian dari inovasi birokrasi yang menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan, dengan melibatkan tenaga ahli dan gugus tugas untuk memastikan pembenahan kelembagaan berjalan komprehensif.

Ia menambahkan, pembenahan legalitas bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik dan daya dorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

“Kalau lembaga kemasyarakatan di desa tidak berjalan baik, itu berarti ada yang salah dalam pendampingan dan pembinaan kami di dinas,” katanya jujur.

Melalui evaluasi ini, DPMD Kukar berharap ke depannya Strata Daya dapat dikembangkan sebagai model nasional dalam penguatan kelembagaan desa yang akuntabel, partisipatif, dan berdaya guna.

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga desa bukan hanya ada di atas kertas, tapi benar-benar berfungsi untuk rakyat,” tandas Elvandar. (Adv)

LAINNYA