Samarinda – Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang diadakan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti, mengusulkan kepada Pemerintah Kota Samarinda pembangunan rumah pembinaan bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjal dan gepeng) yang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
“Saya usulkan bagaimana sebaiknya pemerintah ini menyediakan sebuah tempat atau rumah entah rumah singgah atau rumah pembinaan untuk mereka para anjal dan gepeng yang telah ditertibkan teman-teman Satpol PP,” ujar Damayanti.
Damayanti menyarankan agar rumah pembinaan tersebut dilengkapi dengan sumber daya manusia (SDM) yang mampu memberikan pembinaan psikologis dan pemberdayaan kepada anak jalanan dan gelandangan tersebut.
Tujuannya adalah agar mereka tidak kembali lagi ke jalanan setelah mendapat pertolongan dan pembinaan yang memadai.
“Bisa disediakan SDM-nya, orang yang bisa membina mereka secara psikologisnya atau diberdayakan, diberi ilmu,” jelasnya.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap bahwa dengan adanya rumah pembinaan dan pendampingan yang tepat, anak jalanan dan gelandangan dapat memiliki harapan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Rumah pembinaan diharapkan dapat mengubah pola pikir mereka dan mencegah mereka kembali ke jalanan.
“Dengan ada rumah pembinaan itu dapat mengubah mindset mereka agar tidak kembali ke jalanan,” tambahnya.
Damayanti menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani masalah anak jalanan dan gelandangan, bukan hanya dengan penertiban, tetapi juga dengan memberikan dukungan dan pembinaan yang dapat membantu mereka membangun masa depan yang lebih baik.
“Pemerintah kota dapat segera mewujudkan usulan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan manusiawi di Samarinda,” pintanya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar