KUKAR – Langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Stadion Aji Imbut, pada Senin (26/5/2025.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pusat yang melarang tenaga honorer per 2026. Meski demikian, Pemkab Kukar kini harus menghadapi kenyataan bahwa tidak semua honorer berhasil masuk dalam formasi baru.
Sebanyak 990 peserta seleksi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan kini berada dalam ketidakpastian. Di sisi lain, sekitar 1.300 calon P3K masih menunggu pelantikan tahap kedua. Ketimpangan ini memunculkan potensi ketegangan sosial di kalangan tenaga kerja non-ASN.
Menurut Edi, pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil keputusan. Selain terikat regulasi, Kukar harus menjaga stabilitas keuangan daerah yang rawan terganggu jika beban pegawai terlalu tinggi.
“Belanja pegawai kita sudah 23,44 persen dari APBD. Kalau lebih dari 30 persen, kita akan kesulitan membiayai pembangunan,” jelasnya.
Pemkab Kukar saat ini juga mempertimbangkan sistem outsourcing sebagai alternatif penyerapan tenaga kerja, meski banyak pihak masih mempertanyakan kejelasan jaminan hak dan kesejahteraan dalam skema tersebut.
Tantangan lain muncul dari tuntutan keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi. Mereka menagih solusi agar tidak serta-merta terpinggirkan setelah aturan baru diterapkan.
“Kita tidak boleh mengabaikan jasa mereka. Semua keputusan harus adil dan punya dasar hukum yang kuat,” ucap Edi.
Di tengah tekanan itu, Pemkab berkomitmen melanjutkan proses evaluasi berkala dan membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan.
“Kami ingin semua pihak terlibat dalam mencari solusi terbaik. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keadilan sosial,” tandasEdi. (Adv)
Tidak ada komentar