Samarinda- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi Anggota DPRD Kaltim
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan follow up terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2023 mengenai perjalanan dinas anggota DPRD Kaltim.
Adapun dalam Pasal 3A Perpres Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara lump sum. Namun dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas. Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya. Seperti tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Hal itu pun dinilai menjadi sebuah dilema bagi anggota DPRD Kaltim, sehingga Samsun mengingatkan kawan-kawan DPRD kaltim untuk tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan hingga 2024.
“Terkait perjalanan dinas, ya untuk anggota DPRD, itu sesuai Perpres itu berlaku bahwa itu paling lambat dilaksanakan tahun 2024,” ungkap Samsun beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 telah berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut akan diimplementasikan.
Menurut Samsun, perpres yang baru disahkan tersebut telah diadopsi oleh provinsi lain sejak bulan Juli seperti kepri (Kepulauan Riau) dan Palembang.
Politikus PDI-P itu juga mengatakan pernah meminta kepada gubernur isran noor sebelum mengakhiri masa jabatannya untuk membuat aturan terkait perjalanan dinas, sehingga aturan tersebut dapat menjadi patokan anggota dewan dalam melakukan perjalanan dinas.
“Makanya sebelum masa jabatan gubernur pak isran kemarin habis, saya juga sempat menyampaikan instruksi bahwa kami meminta rekan-rekan DPRD untuk membuat pergub (Peraturan Gubernur), menyangkut masalah perpres 53 itu,” tuturnya.
Hal itu dikatakan akan menjadi turunan atau hierarki hukum bagi anggota dewan lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efisien tetapi tidak menggugurkan nilai-nilai dari perpres tersebut.
“Jadi ada turunannya, jadi teman-teman DPRD jika melaksanakan tugas fungsinya untuk kunjungan perjalanan dinas, bisa melakukan mekanisme sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” terangnya.
Ia pun menyebutkan terkait perihal pengajuan draft aturan itu telah sampai ke pemerintah untuk ditinjau.
“karena informasi yang saya dapat berkas ini draftnya sudah sampai di eksekutif,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
Tidak ada komentar