Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kukar Bahas Pembentukan Tujuh Desa Baru dan Bentuk Pansus

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 18:54 0 54 Harian Republik

KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 di Ruang Sidang Utama pada Rabu (18/6/2025). Agenda rapat tersebut mencakup tanggapan Pemkab Kukar terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memperdalam proses legislasi.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mewakili pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap usulan pemekaran desa tersebut. “Kita menghargai yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang mendukung usulan kita atas pembentukan tujuh desa yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah turut menyambut baik dan optimis terhadap kelancaran proses pembentukan desa. “Pada prinsipnya kita tentu berterima kasih karena proses terhadap pembentukan tujuh desa ini insya Allah berjalan dengan lancar,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk membentuk Pansus yang akan mengawal proses legislasi secara teknis. “Termasuk tadi yang disepakati dalam paripurna ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus,” jelas Sunggono.

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono turut menyampaikan tiga catatan penting dari pemerintah daerah. Pertama, seluruh desa harus memenuhi tahapan sebagai desa persiapan sebelum ditetapkan sebagai desa definitif. Kedua, penting untuk menjamin pelestarian kearifan lokal seperti adat, budaya, dan istilah khas yang melekat pada masyarakat setempat.

“Yang ketiga, kita pastikan bahwa pemerintahan desa itu berjalan dengan baik dengan memastikan bahwa batas-batas wilayahnya tidak menjadi masalah baik saat ini maupun di masa yang akan datang,” tegasnya. Ia juga menekankan, salah satu hal yang harus dijaga adalah agar batas wilayah desa tidak bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sehingga batas-batas wilayah desa itu tadi yang paling penting di antaranya adalah tidak bersinggungan dengan wilayah IKN,” tutupnya.

Sebagai informasi 7 Raperda pembentukan desa yang dimaksud antara lain, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, serta Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA