Penerapan Retribusi di GOR Sempaja Belum Diberlakukan, Dispora: Partisipasi Masyarakat Dinilai Sangat Minim

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Nov 2024 15:12 0 337 Harian Republik

Samarinda- Penerapan Retribusi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah di GOR Sempaja masih belum diberlakukan.

Hal disebabkan, karena masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sementara kebijakan retribusi tersebut sejauh ini sudah diterapkan di stadion Palaran.

Kepala TU UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Armen Ardianto menyebut, kendala penerapan kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, karena partisipasi masyarakat dinilai sangat minim.

“Penarikan retribusi itu sudah kita terapkan di Stadion Palaran. Namun untuk di Stadion Gor Sempaja masih belum kita terapkan karena masih minimnya partisipasi masyarakat,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa, sejatinya perawatan dan pengelolaan sarana-prasarana di kawasan GOR Sempaja juga memerlukan biaya yang cukup ekstra.

“Bangunan ini semuanya kita butuh biaya ekstra mulai dari biaya listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan. Sehingga semuanya itu butuh pajak dan retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, armen pun berujar bahwa penerapan kebijakan tersebut sebenarnya pernah diberlakukan sebelum masa pandemi Covid 19.

“Sebelum masa pandemi covid 19 pernah kita terapkan itu tarifnya dua ribu. Namun ketika memasuki pandemi itu tidak ada aktivitas sehingga retribusi Nol, dan kendalanya kalau sudah gratis masyarakatnya mau gratis terus,” terangnya.

“Padahal uang retribusi yang masuk ke kas kami itu akan dikembalikan untuk peningkatan sarana dan prasarana,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa, sejak perda No.1 tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, sejauh ini pihak Dispora kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Kawasan GOR Sempaja.

“Ada yang menerima, namun juga banyak yang tidak menerima, karena karakter masyarakat disini berbagai macam. Sehingga butuh edukasi dan pemahaman secara bersama, padahal kurang lebih 9 bulan perda tersebut sudah disahkan, tetapi tidak berjalan soalnya partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya. (ADV)

LAINNYA