PERADI-SAI Kaltim Kukuhkan 65 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Penguatan Peran Profesi

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 16:51 0 27 Harian Republik

SAMARINDA — Sebanyak 65 advokat baru resmi dikukuhkan oleh DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Timur dalam prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (10/12/2025).

Pengukuhan ini menandai hadirnya tenaga bantuan hukum baru yang siap memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Prosesi pelantikan tersebut diikuti para calon advokat yang sebelumnya telah melalui seluruh tahapan wajib, mulai dari menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, hingga melaksanakan magang selama dua tahun di kantor hukum terverifikasi.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat DPN PERADI-SAI, Tomy Sugih, dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas seorang advokat tidak hanya bertumpu pada kemampuan teknis, tetapi juga pada integritas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Kami ingin para advokat muda tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjunjung tinggi etik profesi dalam setiap langkahnya,” ungkap Tomy.

Ia juga menyoroti pentingnya penguasaan perkembangan regulasi, termasuk penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, pembaruan tersebut memperluas peran advokat di berbagai tahap penegakan hukum.

“Dengan aturan baru, advokat kini memiliki ruang lebih besar untuk mengajukan keberatan dan memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai fakta,” jelasnya.

Tomy menilai penguatan fungsi advokat ini krusial untuk mencegah terjadinya kriminalisasi yang tidak sesuai prosedur.

Selain kemampuan profesional, ia menekankan bahwa pengabdian sosial melalui layanan hukum pro bono tetap menjadi kewajiban moral setiap advokat

“Pro bono bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pengabdian yang melekat pada profesi advokat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PERADI-SAI Samarinda, Erikh Suangi, menyatakan bahwa bertambahnya advokat baru akan memberi dampak positif terhadap layanan hukum di Kaltim.

“Rasio advokat dengan jumlah penduduk di Kaltim masih belum ideal. Kehadiran advokat baru tentu akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pendampingan hukum,” katanya.

Erikh menambahkan bahwa organisasi akan terus menyediakan pendidikan hukum berkelanjutan bagi anggota agar kompetensi mereka selalu relevan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Salah satu advokat muda yang baru dilantik, Yosef Kalikistus Putra Bonelaw, menyampaikan tekadnya untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang. Integritas harus dijaga, termasuk dalam pengelolaan dokumen seperti surat kuasa,” ujarnya.

Putra juga menegaskan bahwa setiap advokat wajib memahami duduk perkara sebelum memberikan pendampingan, dan meski tidak dapat menjanjikan kemenangan, advokat harus memperjuangkan hak dan kepentingan klien secara optimal.

Pelantikan 65 advokat baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta pemerataan layanan hukum di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat keberadaan profesi advokat sebagai penjaga keadilan di seluruh lapisan masyarakat.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA