Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pelaksanaan Terkait PSU di Kukar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Mar 2025 19:00 0 71 Harian Republik

Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) siap mengalokasikan anggaran berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono saat ditemui awak media, di Kantor Bapedda Kukar, pada Sabtu (1/3/2025).

Sunggono, menyatakan bahwa Pemkab Kukar kini sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PSU.

Sunggono juga menyebutkan bahwa meskipun tidak ada anggaran khusus untuk Pilkada dalam APBD 2025, Pemkab Kukar berkemungkinan akan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai PSU.

“Pemkab Kukar siap mengalokasikan anggaran jika diperlukan, karena ini menyangkut kepentingan negara, tidak ada masalah, selama petunjuk pelaksanaan sudah jelas,” ujar Sunggono

Lebih lanjut, Sunggono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pesbampol dan KPU, meskipun masih menunggu kepastian terkait tahapan, waktu pelaksanaan, serta konsekuensi pembiayaan lainnya.

“Koordinasi sudah kami lakukan, tinggal hanya menunggu kepastiannya seperti apa,” tutupnya.

Penting di Ketahui bahwa PSU tersebut dilaksanakan atas dasar, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa pencalonan Edi Damansyah yang dinilai melampaui batas periode jabatan. Akibatnya, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dan Pemkab Kukar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2025.

Melalui Putusan MK nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar telah melebihi dua periode, dengan durasi 3 tahun 4 bulan 15 hari pada periode kedua. Hal ini menjadikan Edi tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kukar.

PSU di Kukar harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan, dan Pemkab Kukar akan memastikan proses pemilu ulang berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA