
SANGATTA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 berlangsung dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur.
Dinamika pembahasan terjadi dalam rangkaian pembahasan anggaran, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga pembahasan sejumlah angka dan nilai dalam APBD Perubahan.
Meski proses pembahasan berlangsung cukup alot, Pemkab Kutai Timur dan DPRD akhirnya dapat menyelesaikan seluruh tahapan hingga Raperda APBD Perubahan 2024 disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Kutai Timur Ardiansyah mengatakan, perbedaan pembahasan yang muncul selama proses penganggaran merupakan bagian dari dinamika antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun anggaran daerah.
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan tahapan terakhir terkait perubahan anggaran dengan disepakatinya Raperda APBD Perubahan menjadi Perda. Maksudnya, proses pembahasan ini memang sangat dinamis dari awal KU-PPAS hingga persoalan angka dan nilai,” ujar Ardiansyah.
Penyelesaian pembahasan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah disesuaikan melalui APBD Perubahan.
Sejumlah sektor pembangunan menjadi perhatian dalam perubahan anggaran, termasuk infrastruktur, konektivitas antarwilayah, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan telah disepakatinya Raperda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya memiliki landasan untuk mengimplementasikan program sesuai hasil pembahasan dan kemampuan fiskal daerah.(ADV)
Tidak ada komentar