Memastikan Bantuan Penanggulangan Kemiskinan di Samarinda Tepat Sasaran

waktu baca 1 menit
Selasa, 19 Mar 2024 01:06 0 69 Harian Republik

Samarinda – Program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan di Kota Samarinda harus disalurkan dengan tepat sasaran. Masyarakat diimbau untuk memahami persyaratan dan kriteria penerima bantuan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 66 Tahun 2023.

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa Perwali tersebut menguraikan kriteria rumah tangga miskin yang berhak menerima bantuan.

“Pemerintah Kota telah menetapkan Perwali nomor 66 tahun 2023 yang menetapkan kriteria kemiskinan,” kata Puji.

Dijelaskan bahwa jika rumah tangga memenuhi minimal 11 kriteria dari total 18 kriteria yang ditetapkan, maka mereka dapat dikategorikan sebagai rumah tangga miskin dan berhak menerima bantuan.

“Jika syarat tersebut terpenuhi, atau minimal mencapai 11 kriteria, mereka sudah termasuk dalam kategori rumah tangga miskin,” ujarnya.

Puji berharap semua pihak dapat memberikan dukungan dalam upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Samarinda.

“Semoga semua program pemerintah yang telah dianggarkan untuk tahun 2024 ini dapat terlaksana dengan baik,” harapnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA