
Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sugiyono, menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku pasar dan dunia usaha dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) bertema “Hak dan Kewajiban Pasar dan Usaha”.
Kegiatan PDD tersebut digelar di Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Rabu (24/12/2025), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan muda, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat.Dalam pemaparannya, Sugiyono menyampaikan bahwa pasar dan sektor usaha memiliki peran kuat dalam menopang perekonomian daerah. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara utuh hak dan kewajiban yang melekat dalam aktivitas ekonomi.
“Pelaku usaha berhak mendapatkan perlindungan hukum, kepastian usaha, serta perlakuan yang adil dari kebijakan pemerintah. Namun, di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang berlaku,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kewajiban pelaku pasar mencakup menjaga ketertiban, mematuhi regulasi, membayar pajak dan retribusi, serta melindungi kepentingan konsumen agar tidak dirugikan.
Menurutnya, demokrasi ekonomi harus dijalankan secara seimbang antara kebebasan berusaha dan tanggung jawab sosial. Keseimbangan tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Demokrasi ekonomi bukan hanya soal kebebasan, tetapi juga kepatuhan dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan PDD ini, Sugiyono juga mendorong pemerintah daerah agar terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pasar, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan bersaing secara sehat.
Ia berharap, peningkatan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban pasar dapat mewujudkan tatanan ekonomi daerah yang tertib, inklusif, dan berkeadilan.
“Dengan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan pasar yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” tutupnya.