Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Kelurahan Lok Bahu yang memiliki lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Senin (15/05/23).
Rapat membahas masalah lahan warga di Jalan Ring Road II tersebut yang mendapatkan ganti rugi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim mengatakan bahwa hasil rapat tersebut sepakat untuk membuka jalan yang selama ini ditutup oleh warga.
“Komisi I dan aparat kepolisian maupun instansi pemerintahan, akan hadir disana (Ring Road II) untuk menyaksikan proses dibukanya jalan tersebut” katanya.
Dia juga berharap ganti rugi yang dianggarkan oleh pemprov kaltim terkait lahan tersebut agar bisa sesuai dengan keinginan warga.
“Berharap apa yang dianggarkan oleh pemprov kaltim ini betul betul sesuai dengan keinginan warga setempat” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa proses pembayaran dengan dua mekanisme yaitu Biaya Tak Terduga (BTT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kaltim.
“Kita berharap dengan menggunakan dan BTT tersebut, dengan satu ketentuan bahwa semua syarat untuk membebaskan lahan itu harus clear” ucapnya.
Diakhir dia menambahkan Komisi I akan mengawal proses kelengkapan dokumen dan harus ditanggapi serius oleh pemprov kaltim
“Komisi I siap mengawal seluruh dokumen yang kirim ke instansi terkait, agar seluruh dokumen tersebut betul betul diurus dan ditanggapi serius oleh pihak pemprov, sehingga proses pembayarannya cepat selesai” tutupnya. (Ricard)
Tidak ada komentar