KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai pembaruan atas Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Anggota DPRD Kutim , Yan, mengungkapkan bahwa Raperda seharusnya memberi kententeraman untuk masyarakat luas sehingga dibutuhkan masukan dari publik.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11).
Pembahasan ini merupakan inisiatif dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur dalam memperkuat rancangan peraturan agar lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Yan menyampaikan bahwa Raperda yang baru ini terdiri dari 15 pasal dengan total 97 poin yang mencakup berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tata kerja Satpol PP, mekanisme penindakan, pengawasan bangunan, dan penerapan sanksi.
Adapun, pembahasan tersebut mencakup isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” kata Yan.
Dalam pembahasannya, DPRD bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti kepolisian, dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan bahwa pelaksanaan peraturan tidak saling tumpang tindih.
“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelas Yan.
Yan Kembali menekankan bawah peraturan ini pada akhirnya demi ketertiban dan ketenteraman warga, maka masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Kutim sangat penting untuk menyempurnakan aturan ini dan memastikan penerapannya berjalan lancar. (ADV)
Tidak ada komentar