Lokasi Aktivitas Pertambangan PT Singlurus Pratama. Samarinda – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan terkait masih beroperasinya tambang batu bara milik PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengizinkan aktivitas pertambangan batu bara, karena urusan tersebut sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat.“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pertambangan batu bara itu ada di pemerintah pusat, bukan di provinsi,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (01/11/2025).
Bambang menjelaskan, kunjungannya ke lokasi tambang pada 11 Oktober 2025 dilakukan bukan untuk menghentikan operasi tambang, melainkan untuk memastikan perbaikan fasilitas publik yang rusak akibat longsor. Menurutnya, saat itu ditemukan kerusakan jalan sepanjang 110 meter yang menghubungkan titik RS1 dan RS5, serta gangguan pada jalur pipa PDAM.
“Saya datang ke sana karena menemukan jalan yang longsor dan mengganggu fasilitas publik. Kami perintahkan agar diperbaiki maksimal satu minggu, dan PDAM bisa diselesaikan dalam satu hari,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa Dinas ESDM Kaltim tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang penghentian sementara aktivitas tambang PT Singlurus Pratama. Ia hanya melaporkan temuan di lapangan kepada Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penindakan.
“Tidak ada pernyataan dari kami soal penghentian tambang. Kami hanya melaporkan kepada Inspektur Tambang. Biasanya, selama proses penyelidikan, kegiatan tambang memang dihentikan sementara oleh pihak pusat,” terangnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut jika saat ini aktivitas pertambangan kembali berjalan, hal itu bisa saja karena penyelidikan Inspektur Tambang telah selesai, meski hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau sekarang sudah beroperasi lagi, artinya penyelidikan dari Inspektur Tambang mungkin sudah selesai. Silakan dikonfirmasi langsung ke pusat,” katanya.
Kadis ESDM Kaltim itu juga menilai bahwa kebingungan di masyarakat muncul karena kurangnya pemahaman publik terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan, peran Dinas ESDM provinsi dalam kasus ini hanya sebatas memastikan fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat tidak dirugikan.
“Mungkin yang dimaksud masyarakat itu ESDM pusat. Karena untuk urusan tambang batu bara, pemerintah provinsi tidak punya kewenangan apa-apa,” pungkas Bambang.
Tidak ada komentar