Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi melarang gerai zakat dan tempat penukaran uang beroperasi di atas trotoar. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Wali Kota Andi Harun. Menurut Joha, langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota dan memberikan solusi agar aktivitas penerimaan zakat dan penukaran uang dilakukan di tempat yang lebih sesuai.
“Menurut wali kota, penempatan gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar tidak memberikan kesan yang baik secara visual. Oleh karena itu, wali kota mengeluarkan surat himbauan agar trotoar dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ungkap Joha.
Joha menjelaskan bahwa trotoar adalah fasilitas publik yang ditujukan untuk pejalan kaki. Kehadiran gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
“Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Jika terdapat gerai zakat dan tempat penukaran uang di trotoar, hal itu akan mengganggu mobilitas pejalan kaki,” katanya.
Joha juga menyetujui kebijakan Pemkot Samarinda yang mengarahkan penerimaan zakat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan, seperti masjid atau kantor lembaga zakat.
“Pemerintah Kota telah menyiapkan solusi alternatif, yaitu penerimaan zakat bisa dilakukan di masjid atau kantor lembaga zakat. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan lagi untuk melakukan aktivitas tersebut di trotoar,” jelasnya.
Mengenai larangan penukaran uang di trotoar, Joha menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Wali kota hanya mengonfirmasi larangan penukaran uang sesuai dengan fatwa MUI. Ini tidak menimbulkan masalah,” tambahnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)
Tidak ada komentar