Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Sosialisasi Perda. Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sugiyono menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim Senin (05/01/2026).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemuda, maupun masyarakat pada umumnya. Agenda ini juga sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap peran, hak, dan kewajiban mereka dalam pembangunan daerah..
Dalam pemaparannya, Sugiyono menegaskan bahwa Perda Kepemudaan hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemuda agar dapat berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Pemuda merupakan aset strategis daerah yang memiliki potensi besar dalam mendorong kemajuan Kaltim,” katanya.
Oleh karena itu, melalui Perda Kepemudaan, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitasi pengembangan kapasitas kepemudaan, baik di bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun kepemimpinan.
“Pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga harus menjadi subjek yang aktif. Perda ini mendorong keterlibatan pemuda dalam berbagai sektor, sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak generasi muda untuk menjauhi perilaku negatif dan lebih fokus pada kegiatan produktif yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemuda akan pentingnya peran mereka dalam menjaga persatuan, memperkuat nilai kebangsaan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar