DPRD Kaltim Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Mei 2023 17:58 0 84 Harian Republik

Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Romadhony Putra Pratama menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Ke-5 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wilayah I Kota Samarinda

Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Jelawat, Gang 8, RT 03, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Minggu (21/05/2023).

Dalam kegiatan tersebut Politisi PDI Perjuangan ini turut menghadirkan dua Narasumber, yaitu Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, Achmad Sofyan, dan Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Kaltim, Mis Heldy Zahri dan dimoderatori oleh Bepi Januar Sinatria.

Romadhony mengatakan, masyarakat juga menyambut baik dengan terlaksananya kegiatan penyebarluasan Perda tersebut.

“Kegiatan ini juga sekaligus bersilaturahmi dengan warga. Alhamdulillah respon dari masyarakat setempat terkait perda ini sangat antusias sekali,” pungkasnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa, sebagai Anggota Legislatif wajib mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masyarakat mengetahui tentang aturan bantuan hukum tersebut.

“Dengan mensosialisasikan Perda ini, sehingga masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum bisa mendapatkan keadilan secara gratis,” Kata Romadhony Putra Pratama.

Sementara itu, Ketua RT 03, Syahrul mengatakan dengan sosialisasi Perda tentang bantuan hukum yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim ini adalah suatu hal yang sangat penting diketahui oleh masyarakat.

“Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi masalah hukum. Dan perda ini nanti saya akan sampaikan kepada warga lain, yang tidak sempat hadir dalam sosialisasi ini,” jelas Syahrul.
(Parera)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA