Adnan Faridhan, Anggota Komisi I DPRD Kota SamarindaSamarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, memberikan tanggapannya terkait insiden kesalahpahaman yang terjadi antara salah satu organisasi masyarakat (ormas), LPADKT, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Wawancara ini dilakukan di Gedung DPRD Kota Samarinda pada 14 mei 2025.
Adnan Faridhan menegaskan bahwa ormas memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Ormas. Namun, ia juga memberikan catatan tegas terhadap tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.
“Saya rasa yang pertama, ormas itu dilindungi undang-undang ormas. Tapi kalau yang mengarah ke premanisme, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adnan menanggapi langsung mengenai permasalahan antara LPADKT dan Satpol PP yang sempat mencuat. Ia menyatakan bahwa isu tersebut telah diselesaikan dengan baik.
“Terkait masalah LPADKT dengan Satpol PP kemarin, saya rasa sudah clear sudah diselesaikan antara petinggi-petingginya sudah bertemu dengan Pak Wali Kota juga. Ternyata ada kesalahpahaman terkait masalah penertiban bendera, kalau tidak salah. Tapi setelah itu, hari itu juga diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota, itu yang saya tahu,” jelas Adnan.
Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya peraturan daerah (perda) khusus tentang ormas di tingkat kota, Adnan Faridhan menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengatur undang-undang, termasuk Undang-Undang Ormas, berada di ranah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kalau mengatur itu bukan ranah kita ya, itu DPR RI seharusnya, untuk pengaturan undang-undang atau merevisi undang-undang ormas itu tentunya di DPR RI. Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja,” terangnya.
Adnan Faridhan juga menekankan pentingnya memisahkan antara ormas dan tindakan premanisme. Menurutnya, keduanya adalah dua hal yang berbeda.
“Tapi terkait masalah preman itu harus dipisahkan, antara ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang melakukan aksi premanisme, itu bisa dicabut izinnya karena ada pidana di situ,” pungkasnya.
Pernyataan Adnan Faridhan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait insiden kesalahpahaman dan memperjelas kedudukan hukum ormas serta konsekuensi dari tindakan premanisme yang mungkin terjadi.
(ADV/DPRDSmd/ANH)
Tidak ada komentar