Anggaran Disesuaikan, Pemkab Kutim Petakan Ulang Tugas OPD

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 14:02 0 12 Harian Republik

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melakukan pemetaan kembali tugas dan fungsi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari penyesuaian anggaran di tengah kondisi fiskal daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan, sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah. Pemetaan menjadi penting terutama dalam menjalankan program yang melibatkan lebih dari satu OPD.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, mengatakan penyesuaian fiskal membuat pemerintah daerah perlu mengatur kembali pelaksanaan program berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Pemetaan tupoksi ini bertujuan agar tanggung jawab setiap perangkat daerah menjadi jelas, sehingga pelaksanaan program tidak tumpang tindih,” ujar Noviari.

Menurut dia, pembagian tugas yang lebih jelas diharapkan dapat membuat pelaksanaan program menjadi lebih efektif. Setiap OPD dapat menjalankan kegiatan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga penggunaan sumber daya daerah dapat diarahkan secara lebih optimal.

Pemetaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim menjaga kesinambungan pembangunan di tengah penyesuaian kemampuan fiskal. Pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan program yang telah masuk dalam dokumen perencanaan, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.

Selain memperjelas kewenangan, Pemkab Kutim melakukan penyesuaian skala prioritas dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan antar-OPD. Penataan tugas juga diarahkan untuk memastikan program pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, tetap dapat berjalan secara efektif dan terukur sesuai kemampuan anggaran daerah.(ADV)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA