
Samarinda- Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor, Narkotika dan Psikotropika merupakan hal yang sangat berbahaya di kalangan masyarakat sehingga peredaraan dan sosialisasi sangat di perlukan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengkomsumsi obat-obat berbahaya seperti Narkoba.
Hal itu disampaikan Legislatif Muda Partai Golkar, Andi Satya Adi Saputra pada Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika.
“Hal ini menunjukkan kepedulian kami terhadap bahaya narkoba,”
Peringkat Kalimantan Timur yang berada di peringkat 13 menunjukkan zona rawan narkotika sehingga perlu memberikan edukasi dari keluarga dan lingkungan sekitar untuk menghindari mengonsumsi jenis narkotika apapun bentuknya.
“Kalimantan timur sendiri saat ini ada d peringkat 13 nasional peredaran terkait narkoba,”
Legislator Muda Partai Golkar ini meminta masyarakat untuk tidak boleh lengah terhadap peringkat yang cenderung menandakan sisi kerawanan peredaran narkoba.
“Meskipun turun, biasanya kita di peringkat 4 atau peringkat 5 hal ini tidak menjadikan kita untuk lengah terhadap narkoba,”ucapnya
“Karena ternyata dari bulan Januari ke bulan November 2025 ada sekitar 1.400 Lebih kasus Narkoba yang di tangkap oleh Polda Kaltim,”tambahnya
Untuk itu, Ia juga menhimbau masyarakat untuk tidak terjerumus pada Judi online (Judol) dan Pornografi.
“Karena tiga combo ini, Narkoba, Judi Onlone dan Juga Pornografi apabila sekali terjerumus sulit sekali untuk keluar,”
Terakhir, Andi Adi berpesan untuk keluarga menjadi tonggak utama dalam melakukan pengawasan terhadap Anggota keluarga agar menhindari narkoba.
“Pesan saya adalah keluarga ada benteng utama yang bisa melindungi anggota keluarganya tetap jaga keluarga kita, lingkungan kita dari bahaya Narkoba,”ucapnya
Tidak ada komentar