Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait evaluasi kinerja melalui penerapan E-SAKIP serta penyajian data untuk mendukung evaluasi SAKIP Tahun 2023.
Kegiatan ini merujuk pada implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah pada Perangkat Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja Dishub Kaltim pada tahun 2023.
“Ini adalah langkah nyata kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Yudha.
Yudha berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan dorongan positif untuk meningkatkan kinerja Dishub Kaltim serta memotivasi komitmen dalam menyusun data pendukung sesuai dengan instrumen penilaian, seperti Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang diatur dalam lampiran Pergub Kaltim No. 26 Tahun 2022.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan nilai SAKIP pada tahun 2023, terutama dengan fokus pada penerapan E-SAKIP sebagai sistem elektronik untuk akuntabilitas kinerja pemerintah,” tambahnya.
Penerapan E-SAKIP diharapkan dapat mempermudah proses evaluasi kinerja, membuatnya lebih efisien, dan transparan. Selain itu, penyajian data mendukung evaluasi SAKIP tahun 2023, memungkinkan semua peserta untuk memahami lebih baik tentang pelaksanaan SAKIP.
Dengan kerja sama dan komitmen bersama, Yudha mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN), menjadikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“E-SAKIP dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya. (Adv/Dishub Kaltim)
Tidak ada komentar