Samarinda – DPRD Samarinda tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Raperda ini diinisiasi sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2024.
Abdul Rohim, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II yang menangani raperda ini, menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melindungi warga Kota Samarinda dengan memberikan jaminan atas kehalalan dan kebersihan produk yang mereka konsumsi.
“Selain itu, ranperda ini juga akan mengatasi masalah terkait sertifikat halal, terutama dalam proses pengolahan bahan dasar, khususnya pada produk daging yang melibatkan proses penyembelihan hewan dan unggas di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU),” jelas Abdul Rohim.
Maskuri, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda, menyoroti masalah sertifikasi halal pada RPU, di mana hanya satu titik yang dimiliki pemerintah di daerah Tanah Merah.
“Penyebaran RPU harus sejalan dengan lokasi kandang-kandang di sekitarnya, yang mayoritas terdapat di wilayah Kutai Kartanegara yang berdekatan dengan pasar Samarinda,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)
Tidak ada komentar