
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan kenaikan pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim melalui nota penjelasan Bupati Kutim yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Idham Cholid. Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun.
Kenaikan pendapatan daerah tersebut mencapai Rp644,362 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya. Penyesuaian itu menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan APBD 2026 untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah.
“Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp644.362.903.559,00,” kata Idham saat membacakan nota penjelasan Bupati Kutim.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan penyesuaian belanja, kebijakan pembiayaan serta kebutuhan penyelesaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami perubahan. Belanja yang semula dianggarkan Rp5,738 triliun meningkat menjadi Rp6,427 triliun dalam rancangan perubahan APBD 2026.
Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan program yang harus diselesaikan hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga memastikan perubahan anggaran diarahkan berdasarkan skala prioritas dan manfaat bagi masyarakat.
“Penyesuaian anggaran tersebut juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan program dan kegiatan, serta manfaat yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Rancangan perubahan APBD tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kutim untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV)
Tidak ada komentar