Sugiyono Harapkan Kepada Pemerintah Pastikan Masyarakat Peroleh Hak Perlindungan Hukum

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Nov 2025 17:33 0 79 Harian Republik

Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono gelar Penguatan Demokrasi Daerah (PRD) dengan tema” Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” di Kampung Jawa, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, Jum’at (28/11/2025).

Dalam pantun media harian Republik. Com acara tersebut turut dihadiri oleh tokoh Agama dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Sugiyono mengatakan bahwa kegiatan PDD ini berfokus pada pendalaman peran masyarakat sipil dalam praktik demokrasi daerah, terutama terkait hak dan kewajiban warga negara dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hak-hak masyarakat sipil yakni mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan harus betul-betul terpenuhi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Hak masyarakat sebagai bagian penting dari sistem demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” lanjutnya.

Lebih jauh Sugiyono menjelaskan bahwa, setiap warga berhak memperoleh hak menyampaikan pendapat, baik melalui forum publik, aspirasi tertulis, maupun dialog dengan pemerintah.

“Misalnya, hak memperoleh pelayanan publik yang layak, transparan, akuntabel, hak atas informasi publik, termasuk kebijakan, perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran daerah, serta hak memperoleh perlindungan hukum, terutama terkait persoalan administrasi, sosial, dan ketertiban,” pungkasnya.

 

 

 

 

LAINNYA