Wajib Lapor LHKPN, KPU Kutai Kartanegara Tegaskan Anggota DPRD Terpilih 2024-2029

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jul 2024 17:46 0 44 Harian Republik

Kutai Kartanegara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat pengusulan pelantikan.

“Bukti penerimaan laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK harus diterima KPU Kukar paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kami meminta perhatian serius dari partai politik dan calon terpilih terkait hal ini,” kata Komisioner KPU Kukar Rudi Gunawan, di Tenggarong, Senin (22/07/24).

Rudi menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal (1) PKPU tersebut menyatakan bahwa sebelum calon terpilih disampaikan, mereka wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Pasal (2) menambahkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Sedangkan Pasal (3) mengatur bahwa calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima tersebut tidak akan dicantumkan namanya dalam daftar calon terpilih.

Pelaporan LHKPN menjadi komitmen transparansi dari anggota DPRD terpilih dalam menjalankan tugas mereka, serta merupakan upaya pencegahan korupsi dan memastikan tidak ada praktik memperkaya diri selama menjabat.

Rudi menambahkan, KPU Kukar siap memfasilitasi proses pelaporan ini agar para anggota DPRD terpilih dapat memenuhi syarat wajib tersebut.

KPU juga akan mengirim surat resmi kepada partai politik terkait informasi ini dan mengharapkan agar seluruh anggota DPRD terpilih segera melaporkan LHKPN kepada KPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Jangan sampai ada yang menunda atau tidak melaporkan LHKPN, karena bisa berakibat nama mereka tidak dicantumkan pada proses pengusulan pelantikannya kepada Pemerintah,” tegas Rudi Gunawan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA