Tim Kuasa Hukum KB-Kinsu laporkan podcast ke Bawaslu Kutai TimurKutai Timur – Tim Hukum KB Kinsu menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran penyiaran oleh sebuah podcast yang diduga berperan aktif sebagai media partner Paslon 02 dalam Pilkada.
Podcast tersebut disinyalir tidak memiliki izin siar maupun izin jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Surat Edaran KPU tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Podcast ini juga disebut-sebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengisi acara dan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“ASN yang terlibat sudah kami laporkan pekan lalu,” ujar Lukas Himuq, SH., MH., dari Tim Hukum KB Kinsu.
Laporan mengenai podcast ini telah diterima langsung oleh Aji Masyudi, M.E.I, Pengawas Pemilu, dan diserahkan oleh Dervius Lahang, SH., serta Afwatun Najibah, SH., anggota Tim Hukum KB Kinsu.
Selain itu, Tim Hukum KB Kinsu juga mengonfirmasi bahwa podcast tersebut tidak terdaftar di KPU maupun Bawaslu, menjadikannya ilegal.
“Podcast ini wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lukas Himuq.
Lukas juga menekankan pentingnya menjaga integritas profesi jurnalistik.
“Jurnalis adalah ujung tombak informasi bagi masyarakat luas. Sangat berbahaya jika ada oknum yang memanfaatkan momen Pilkada untuk keuntungan pribadi dan melanggar aturan,” tandasnya.