
KUKAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Langkah cepat dan terukur diambil pemerintah daerah guna menyiasati ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang mulai terbatas menjelang akhir tahun 2026.
Saat ini, ketersediaan fisik blanko KTP-el di Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat menyisakan sekitar 4.000 keping. Jumlah tersebut menuntut pengelolaan yang sangat selektif agar pelayanan pencetakan dokumen kependudukan utama warga tetap dapat terlayani tanpa mengalami kekosongan total.
Plt. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto, membenarkan kondisi menipisnya stok tersebut. Pihaknya terus mengawal ketat penggunaan sisa blanko agar cukup menopang kebutuhan masyarakat hingga penutupan tahun anggaran 2026.
“Semoga stok blanko saat ini cukup hingga akhir 2026 ini,” ujar Iriyanto.
Guna memastikan keadilan pelayanan, Disdukcapil Kukar menetapkan skema prioritas pencetakan. Alokasi blanko yang tersisa difokuskan secara khusus bagi warga yang baru pertama kali melakukan perekaman data atau pemula yang belum memiliki KTP-el sama sekali.
Sementara itu, bagi warga yang mengajukan permohonan perubahan data atau revisi elemen identitas, penerbitannya diimbau untuk ditunda sementara waktu hingga ketersediaan stok kembali melimpah. Selain itu, Disdukcapil memberlakukan pembatasan penyaluran kuota ke tingkat wilayah, yakni sekitar 250 keping per kecamatan secara proporsional.
“Blanko saat ini kita prioritaskan bagi warga yang belum memiliki KTP-el. Kita juga melakukan pembatasan penyaluran blanko KTP-el sekitar 250 keping per kecamatan,” tegas Iriyanto.
Keterbatasan fisik ini dipicu oleh terbatasnya kuota pengalokasian blanko dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang belum sebanding dengan tingginya volume pemohonan layanan di Kukar, di mana kebutuhan rata-rata daerah mencapai 100 ribu keping per tahun.
Sebagai langkah solusif jangka panjang, Pemkab Kukar melalui Disdukcapil mendorong skema pengadaan mandiri melalui mekanisme bantuan dana hibah daerah senilai kurang lebih Rp1 miliar. Kebutuhan pengadaan ini kian mendesak mengingat pada tahun 2027 mendatang sejumlah desa di Kukar dijadwalkan mengalami pemekaran wilayah yang berimplikasi pada pembaruan data KTP-el secara masif.
Pihak Disdukcapil Kukar juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar guna memperkuat landasan penganggaran dana hibah tersebut.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi jalan keluar utama agar hak administrasi kependudukan warga Kutai Kartanegara dapat terpenuhi secara optimal dan lancar.(adv)
Tidak ada komentar