
KUKAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan investasi dari para pelaku usaha skala besar di wilayahnya. Penegakan administrasi ini bertujuan untuk memastikan realisasi investasi di lapangan berjalan selaras dengan komitmen perizinan yang diajukan.
Sesuai dengan regulasi penanaman modal nasional, seluruh entitas bisnis yang mengelola nilai investasi modal di atas Rp10 miliar dikategorikan sebagai perusahaan skala besar dan memiliki kewajiban pelaporan berkala.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, membeberkan bahwa seluruh pergerakan modal dan aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut dapat terpantau secara transparan melalui sistem pelaporan terpadu.
“944 itu kami himpun dari laporan kegiatan penanaman modal yang itu kan mereka setiap tahunnya wajib untuk melaporkan kegiatan penanaman modal mereka itu di aplikasi atau web-nya yang ada di Kementerian BKPM. Dan kami bisa mengakses itu sehingga kami himpun data yang terkumpul bahwa ada 944 perusahaan besar,” terang Alfian Noor.
Ia menekankan bahwa batasan modal bersih di luar tanah dan bangunan sebesar belasan miliar rupiah menjadi tolok ukur utama dalam pengelompokan skala industri tersebut di Kutai Kartanegara.
Pengawasan ketat ini mencakup berbagai sektor bisnis, mulai dari sektor primer seperti pertambangan dan perkebunan, hingga sektor sekunder dan tersier yang meliputi manufaktur serta penyediaan jasa komersial.
Melalui integrasi data LKPM dengan kementerian pusat, DPMPTSP Kukar dapat mengevaluasi perusahaan mana saja yang aktif berkontribusi terhadap perekonomian daerah dan perusahaan mana yang lalai memenuhi kewajibannya.
“Perusahaan besar itu artinya modalnya di atas 10 miliar. Itu sudah dikatakan sebagai perusahaan-perusahaan besar. Tapi terbagi dari beberapa sektor tadi, primer, sekunder, tersier, ada jasa, ada manufaktur dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Langkah perketatan pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin para investor skala besar di Kutai Kartanegara, sekaligus menjamin terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di daerah.(adv)
Tidak ada komentar