Harianrepublik.com- DPD GMNI KALTIM menyatakan sikap tegas atas peristiwa meninggal seorang Ojek Online (Ojol) akibat dilindas oleh mobil brimob pada saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis 28 Agustus 2025.
Fahri, selaku Bendahara DPD GMNI Kaltim menilai bahwa tindakan represif dan eksesif yang diperlihatkan aparat tidak hanya mencederai hak konstitusional rakyat, tetapi juga merupakan bentuk kemunduran demokrasi.“Negara hukum seharusnya hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau melukai rakyat yang menjadi pemilik sah republik ini,” katanya, jumat (29/08/2025).
Oleh karena itu, DPD GMNI KALTIM mengutuk keras segala bentuk kekerasan aparat kepolisian terhadap rakyat. Menurutnya, aparat semestinya tampil dengan pendekatan persuasif dan humanis, menjunjung tinggi etika pelayanan publik, serta menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan menampilkan wajah represif yang berujung pada korban jiwa.
“Kejadian memilukan ini akan mempertebal jurang antara negara dan rakyatnya, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” lanjutnya.
Tragedi ini adalah tamparan serius bagi agenda reformasi kepolisian yang hingga kini masih jauh dari harapan.
“Kami percaya bahwa bangsa ini hanya bisa berdiri tegak apabila aparat penegak hukum benar-benar tunduk pada prinsip keadilan. Dan kami mengingatkan, rakyatlah pemilik sah republik ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Fahri juga menegaskan bahwa Polisi hanyalah alat negara, bukan penguasa negara.
“Tragedi ini adalah tamparan bagi institusi kepolisian, dan menjadi pengingat bahwa tugas aparat adalah melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Adapun Tuntutan dari DPD GMNI Kaltim:
1. Mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang menyebabkan hilangnya nyawa rakyat. Tindakan tersebut bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga melukai hati nurani seluruh bangsa Indonesia.
2. Menuntut Kapolri dan Kapolda untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
3. Segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola dan mekanisme pengamanan aksi maupun kerumunan publik, agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
4. Menjamin tidak terulangnya represifitas dengan memastikan wajah kepolisian yang benar-benar humanis, profesional, dan berpihak kepada rakyat.
5. Menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparat. Dalam negara hukum, hukumlah yang harus menjadi panglima, bukan peluru, bukan ban kendaraan taktis, apalagi kesewenang-wenangan.
Tidak ada komentar