Sugiyono Pastikan Masyarakat Kaltim Harus  Menikmati Aliran Listrik Hingga di Pedesaan

waktu baca 1 menit
Senin, 30 Jun 2025 19:17 0 23 Harian Republik

Samarinda- Anggota DPRD Kaltim, Sugiyono Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 terkait penyelenggaraan ketenagalistrikan, di jalan Bukit Barisan, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, Minggu (29/06/2025).

Dalam sambutannya, Sugiyono mengharapkan agar masyarakat dapat menikmati akses listrik terkhususnya di pedesaan yang masih belum teraliri listrik secara menyeluruh Kalimantan Timur.

“Terkhususnya di Kota Samarinda, semua masyarakat harus menikmati aliran listrik, baik di gang jalan hingga sampai rumah,” jelasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda ini menilai bahwa Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat umum, termasuk daerah pinggiran Kota yang belum maksimal teraliri listrik.

“Saya juga meminta harus adanya kolaborasi antara swasta dengan pemerintah untuk memastikan seluruh desa di Kaltim menikmati akses listrik tersebut secara menyeluruh,” katanya.

Terakhir, dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat setempat yang turut hadir dalam agenda sosper tersebut.

“Agenda ini juga bagian silaturahmi dengan masyarakat, semua keluhan masyarakat akan kita tampung dan diperjuangkan,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA