
SANGATTA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur tengah mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan tata ruang. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas batas kewenangan sekaligus memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Tabrani Aji, mengatakan evaluasi regulasi menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap sejumlah catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurutnya, PUPR perlu memastikan apakah aturan yang ada saat ini sudah cukup menjadi dasar dalam menjalankan pengawasan tata ruang atau masih diperlukan regulasi tambahan di tingkat daerah.
“Kami akan runut kembali kewenangannya sampai di mana. Pada tahap awal, kami kaji apakah perlu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau cukup mengoptimalkan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ada,” ujar Tabrani.
Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pengawasan tata ruang, sehingga pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakjelasan dalam mengambil tindakan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan terhadap regulasi baru, Dinas PUPR akan menyiapkan konsep Perbup sebagai landasan penguatan pengawasan tata ruang di Kutai Timur.
“Jika memang membutuhkan Perbup, konsepnya akan segera kita susun,” tegasnya.
Selain pembenahan regulasi, PUPR juga menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai aturan. Surat teguran menjadi salah satu langkah awal yang akan ditempuh sebagai bentuk penertiban.
Evaluasi regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan di wilayah Kutai Timur.(ADV)
Tidak ada komentar