SAMARINDA – Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai cara membuat pengelolaan aset desa lebih efektif dan efisien. Meski demikian, perubahan pada regulasi membuat aplikasi ini pun harus mengalami pembaharuan. Terakhir di tanggal 1 Agustus 2024, aplikasi ini resmi diperbaharui menjadi SIPADES 3.0.
Pembaharuan yang dilakukan membutuhkan pemahaman baru dari aparatur desa sebagai penggunanya. Untuk itulah pemerintah kabupaten Kutim menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) beberapa hari lalu untuk melatih aparatur desa supaya dapat menggunakan aplikasi ini.
Bimtek diselenggarakan selama tiga hari, di Hotel Aston, Samarinda. Para peserta acara ini adalah sejumlah 350 Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (KAUR) umum dari 18 kecamatan se-Kutai Timur (Kutim). Untuk memahami secara tuntas SIPADES 3.0 dihadirkan dua ahli dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu I Ketut Sukadana dan Amrinsyah Darwis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim dalam sambutannya menyatakan bahwa aplikasi ini sangat penting.
Menurut Basuni, “”Ini bukan sekadar aplikasi, tapi juga ilmu yang harus diserap dan diterapkan oleh para aparatur desa,”
Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya SIPADES dibuat dengan menerapkan regulasi terbaru, sehingga dibutuhkan pemahaman yang baik.
Sementara itu Pjs. Bupati Kutai Timur Agus Heru Kesuma (AHK) menyatakan menyambut baik diadakannya Bimtek ini. AHK juga menekankan bahwa acara ini tidak boleh berhenti sekedar berfokus pada pemahaman aplikasi, melainkan juga menaikkan kapasitas aparatur desa.
Agus menyatakan hal tersebut karena melihat banyak desa di tanah air yang mampu mengelola aset mereka menjadi penghasil PAD.
“Diperlukan juga studi tiru ke daerah yang sudah sukses menerapkan sistem ini. Setelah studi tiru, kita bisa mendapatkan intuisi yang akan memajukan daerah, bukan hanya dari segi sumber daya alam, tetapi juga sumber daya manusia,” ungkapnya. (ADV)
Tidak ada komentar