Permudah Pengurusan Akta Kematian, Disdukcapil Kukar Libatkan RT dalam Pelaporan

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Mar 2025 18:11 0 68 Harian Republik

Kukar – Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya melaporkan kematian anggota keluarga. Selama tidak ada kepentingan seperti pencairan warisan atau dana pensiun, pelaporan sering kali diabaikan.

Padahal, keterlambatan ini bisa menimbulkan berbagai masalah administrasi, seperti tagihan BPJS yang terus berjalan hingga munculnya pemilih fiktif dalam pemilu.

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara kini melibatkan RT agar pelaporan kematian dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menegaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pencatatan kependudukan adalah minimnya pelaporan kematian.

“Kematian ini sering tidak dilaporkan jika tidak ada kepentingan yang mendesak, seperti warisan atau pensiun bagi yang ditinggalkan. Selama tidak ada kepentingan, mereka enggan melapor atau membuat akta kematian,” jelasnya, Kamis (27/03/2025).

Sebagai solusi, Disdukcapil Kukar mengambil dua langkah strategis. Pertama, dengan menindaklanjuti data dari hasil pencocokan KPU tahun 2023 yang menemukan 7.989 warga telah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian akan langsung diterbitkan akta kematian nya agar data kependudukan tetap akurat.

Kedua, Disdukcapil melatih RT untuk bisa melaporkan kematian warganya secara real-time melalui aplikasi berbasis mobile.

Melalui sistem ini, RT yang telah memiliki akun dapat langsung mengunggah surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP salah satu ahli waris ke dalam aplikasi.

“Begitu tiga dokumen ini diunggah, data masuk ke sistem kami secara real-time. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit hari itu juga,” kata Iryanto.

Setelah terbit, RT dapat mengunduh akta kematian dalam bentuk PDF dan langsung mengirimkannya ke keluarga yang berduka.

Penerapan sistem ini juga berlandaskan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mewajibkan ketua RT melaporkan setiap kematian yang terjadi di wilayahnya.

Dengan adanya keterlibatan RT, proses pelaporan tidak lagi hanya bergantung pada keluarga yang ditinggalkan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dalam administrasi kependudukan.

Meskipun sistem ini sudah diterapkan, masih ada kendala di lapangan, terutama terkait partisipasi RT dalam melaporkan kematian warganya.

“Cuma kadang-kadang, memang masih ada RT yang enggan,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi warga yang terlambat atau bahkan tidak mengurus akta kematian.

“Harapannya, tidak ada lagi alasan tidak ada kepentingan untuk tidak melaporkan kematian. Keluarga boleh saja beranggapan demikian, tetapi RT wajib melaporkan,” pungkasnya. (Adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA